ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1A TENTANG HADHANAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1A TENTANG HADHANAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1A TENTANG HADHANAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Penulis: MINARTI
Abstrak: Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi Dasar dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan hadhanah kepada ayah akibat perceraian, bagaimana pandangan hukum Islam tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan hadhanah kepada ayah akibat percerian dalam perkara Nomor 0989/pdt.G/2015/PA.PDG dan Nomor 0048/pdt.G/2015/PA.PDG. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar dan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan hak asuh anak kepada ayah akibat perceraian, untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan hadhanah kepada ayah akibat perceraian dalam perkara Nomor 0989/pdt.G/2015/PA.PDG dan Nomor 0048/pdt.G/2015/PA.PDG. Sedangkan kegunaan dalam penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Syari’ah Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Kegunaan hasil penelitian ini, diharapkan dapat berguna untuk dijadikan masukan dan saran agar menjadi pertimbangan oleh Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas 1A dalam menyelesaikan perkara yang di dalamnya ada tuntutan hak asuh anak. Kemudian sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Jurusan yang penulis tekuni dan sebagai sumbangan pemikiran kepada pembaca, khususnya bagi mahasiswa IAIN Batusangkar dalam menyelesaikan penetapan hak asuh anak. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A. Penulis mengelola data secara metode kualitatif. Adapun sumber data yang penulis peroleh adalah hasil wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas 1A, kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan, diantaranya: Pertama, Dasar dan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang dalam menetapkan Hadhanah kepada ayah akibat perceraian. bahwa Hakim selalu berpedoman kepada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang putusnya perkawinan serta akibatnya. Jadi hakim tidak sembarangan dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Salah satunya tentang penetapan hak asuh anak yang di atur dalam Undang-undang No.35/2014 Pasal 26 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, Analisis Putusan Hakim Tentang Hadhanah kepada ayah ditinjau dari Hukum Islam, dua kasus di atas menggambarkan, posisi dalam perkara 0989/pdt.G/2015/PA.PDG sudah menikah lagi dan jauh dari tempat tinggal kediaman anaknya, sehingga nanti akan dikhawatirkan tentang keselamatan anaknya, belum lagi beradabtasi dengan lingkungan yang baru, sehingga akan membuat anak menjadi stres dan merusak masa depannya nanti. Sedangkan posisi ibu pada perkara 0048/pdt.G/2015/PA.PDG disini ibu tidak mempunyai akhlak yang baik, dan telah meninggalkan rumah tanpa adanya pemberitahuan kepada suaminya, sehingga dikhawatirkan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri serta ibu bagi anak-anaknya di masa depan nanti. Hakim disini memakai metode maslahah yaitu menolak mafsadat (kemudaratan) lebih diutamakan dari pada menarik maslahat (mamfaat) kalau hadhanah diberikan kepada ibu, maka mudaratnya akan lebih besar ketimbang dengan ayahnya, disebabkan ibunya tidak mempunyai akhlak yang baik.
URI:
Tanggal: 2017-05-29


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1496880583029_SKRIPSI MINARTI (12 201 008).pdf 1.593Mb application/pdf Lihat / Buka File "ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1A TENTANG HADHANAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya