TRADISI
MANYARA’I PADA ACARA 100 HARI KEMATIAN DI JORONG
PINCURAN TUJUH NAGARI BATIPUAH BARUAH MENURUT
PANDANGAN HUKUM ISLAM”
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
TRADISI
MANYARA’I PADA ACARA 100 HARI KEMATIAN DI JORONG
PINCURAN TUJUH NAGARI BATIPUAH BARUAH MENURUT
PANDANGAN HUKUM ISLAM” |
|
Penulis:
|
Welda efa lusi
|
|
Abstrak:
|
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi manyara’i di Jorong Pincuran Tujuh Nagari Batipuah Baruah, bagaimana pandangan pemuka agama atau urang siak yang berada di Jorong Pincuran Tujuh terhadap tradisi manyara’i tersebut, dan bagaimana tinjauan Maslahah Mursalah terhadap tradisi manyara’i tersebut.
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi manyara’I, untuk mengetahui pandangan pemuka agama atau urang siak terhadap tradisi manyara’i tersebut dan untuk mengetahui tinjauan Mashlahah mursalah terhadap tradisi manyara’i
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian lapangan yang dilakukan di Jorong Pincuran Tujuh Nagari Batipuh Baruah . Teknik yang penulis gunakan dalam menganalisa data adalah teknik analisis deduktif yaitu berfikir yang titik tolak dari kebenaran-kebenaran yang bersifat umum menuju kepada kesimpulan yang bersifat khusus
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan tradisi manyara’i dilakukan pada hari ke-100 setelah kematian suami. Persiapan yang dibawa pada saat tradisi manyara’i yakni pihak keluarga suami datang ke rumah isteri dengan membawa dulang dan penutupnya yang berisi makanan pokok berupa : rendang, gulai dagiang, talua dadar, pangek, maco, nasi, lamang, goreng, godok, pinaram dan karupuak jangek. Selain itu pihak keluarga suami juga membawa bangkia yang berisi beras dan uang. Pihak-pihak yang terlibat pada saat tradisi ini yakni suami diwakili oleh keluarganya datang ke rumah isteri. seperti ibunya, saudara perempuannya, beserta orang-orang atau kerabat dekat suami.. Pandangan ulama atau urang siak tentang tradisi manyara’i bahwasanya agar pihak suami dapat melihat atau memastikan apakah suami yang telah meninggal tersebut meninggalkan benih atau tidak, untuk mempererat tali silahturrahmi antara keluarga suami dengan keluarga isteri dan untuk memastikan bahwasanya telah ada kerelaan dari masing-masing pihak jika nanti si isteri akan menikah lagi dengan laki-laki lain.
Tinjauan Mashlahah Murshalah terhadap tradisi manyara’i adalah boleh karena tradisi manyara’i ini merupakan bagian dari mashlahah yaitu sesuatu yang baik menurut akal dan mendatangkan banyak kemashlahatan. |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-05-29 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap