Tradisi ULU MINYAK Di Nagari Batipuh Baruah Tanah Datar Menurut Hukum Islam”

Publikasi Unusia

Tradisi ULU MINYAK Di Nagari Batipuh Baruah Tanah Datar Menurut Hukum Islam”

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Tradisi ULU MINYAK Di Nagari Batipuh Baruah Tanah Datar Menurut Hukum Islam”
Penulis: YOSI WULANDARI
Abstrak: Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana latar belakang pelaksnaan tradisi Ulu Minyak, pandangan masyarakat serta bagaimana pandangan hukum Islam mengenai Tradisi Ulu Minyak di Nagari Batipuh Baruah Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan mengungkapkan latar belakang pelaksanaan tradisi Ulu Minyak di Nagari Batipuah Baruah, dan menjelaskan bagaimana pandangan masyarakat serta pandangan hukum Islam mengenai tradisi Ulu Minyak. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Diharapkan dapat berguna untuk dijadikan bahan acuan penelitian berikutnya, dan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan peneliti khususnya. Penulis menggunakan jenis penelitian field risearch berkaitan dengan tradisi Ulu Minyak yang dilakukan oleh Masyarakat Nagari Batipuah Baruah. Sebagai sumber data primer atau sumber data utamanya langsung diperoleh di lapangan, yaitu dari masyarakat yang melakukan tradisi Ulu Minyak, Niniak Mamak, dan Alim Ulama. Sedangkan sumber data sekundernya dengan membaca, mempelajari, dan mengutip dari buku-buku Islam yang berkaitan tentang ziarah, fiqh Ibadah dan fiqh sunnah. Data yang diperoleh akan dianalisa secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian di lapangan adalah bahwa latar belakang dan pelaksanaan tradisi Ulu Minyak ini sudah ada sejak lama dan sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat Nagari Batipuah Baruah yang tidak diketahui lagi awaln mulanya. Melaksanankan ulu minyak merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan setiap tahunnya. Makam yang di kunjungi pada saat ulu minyak adalah makam nenek moyang leluhur masyarakat Nagari Batipuh Baruah dan keluarga yang terkait dengan masyarakat Nagari Batipuh Baruah. Masyarakat melakukan tradisi ulu minyak tujuannya adalah untuk menghormati leluhurnya (nenek moyang), karena tradisi ulu minyak sudah dilakukan dari dahulu dan diwariskan secara turun temurun masyarakat merasa ada yang kurang jika tidak melakukannya. Tradisi ulu minyak menurut hukum Islam adalah boleh dilakukan karena menziarahi kuburan, hukumnya adalah sunnah yang tujuannya adalah untuk mengingat kematian. Namun keharusan untuk berziarah setiap tahun dan setiap adanya kelahiran serta keharusan membawa makanan dan minuman kemakam tidak ada petunjuknya dalam ajaran Islam dan harus dihilangkan. Karena hal itu adalah perbuatan bid’ah. Sedangkan dari segi sanksi sosial yang diberikan masyarakat yang ada di Nagari Batipuah Baruah berupa dikucilkan dan digunjingkan bagi masyarakat yang tidak melakukan tradisi ulu minyak merupakan hal yang bertentangan dengan hukum Islam walaupun sudah menjadi kebiasaan, karena hal ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
URI:
Tanggal: 2017-05-29


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya